Bersama Forjukafi memasyarakatkan literasi wakaf

BERSAMA FORJUKAFI MEMASYARAKATKAN LITERASI WAKAF


Dalam literasi wakaf dimasyarakat hanya mengenal bentuk yang itu-itu saja yakni berupa pemindahan sebagian harta, umumnya tanah dari orang yang mampu kemudian di berikan kepada seseorang atau lembaga wakaf untuk dimanfaatkan. Contohnya saja tanah wakaf untuk dijadikan makam, madrasah atau masjid.


Bersama Forjukafi memasyarakatkan literasi wakaf
Image by Emma 


Jelang pembukaan Rakernas Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) yang berlokasi di Perpustakaan Nasional Jakarta, Wapres RI bapak Ma'ruf Amin mengatakan dalam sambutannya bahwa, untuk menghimpun wakaf uang masih jauh dari potensinya. Sepanjang tahun 2022 ini tertulis penghimpun wakaf uang mencapai 1,4 triliun rupiah, masih jauh dari potensi wakaf uang secara nasional telah menyentuh 180 triliun, ini berarti dari total penghimpun wakaf uang berkisar 0,5%.


Lanjut pak Wapres mengatakan bahwa literasi wakaf untuk masyarakat sangat penting agar dapat mengejar potensi wakaf lebih maksimal dengan hadirnya Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) dapat mendorong literasi wakaf dimasyarakat tentunya dengan pemanfaatan digitalisasi dapat menjadi kunci peningkatan literasi wakaf ditengah-tengah masyarakat.


Dalam pada itu Ketua MPR RI bapak Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kita patut bersyukur karena berdasarkan BPS ada penurunan angka kemiskinan per Maret 2022 masih ada 26,16 juta hidup dibawah garis kemiskinan itulah mengapa penting literasi wakaf untuk masyarakat.


Selanjutnya ketua MPR RI itu menjelaskan bahwa wakaf bisa berupa uang tunai, aset digital, bisa berupa saham dan surat-surat berharga lainnya, Wakaf ini adalah pemberian dari orang yang berlebih dalam hal harta untuk diberikan pada orang lain agar dapat dimanfaatkan dalam hal yang baik untuk di nikmati oleh masyarakat.


ARTI DARI WAKAF DAN WAKAF UANG 


Bapak Dr. H. Amirsyah Tambunan selaku wakil ketua Majelis wakaf dan kehartabendaan PP Muhammadiyah yang juga sebagai Wakil ketua Pengelola wakaf tunai Muhammadiyah menerangkan bahwa:

~ Wakaf adalah Perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat agama sedangkan Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang rupiah dan atau uang asing yang dapat di kelola secara produktif dan hasilnya dapat di manfaatkan untuk Mauquf alaih. 


Bersama Forjukafi memasyarakatkan literasi wakaf
Image by emma 


Hal ini terjadi karena Kiprah kita sebagai makhluk sosial yang saling bergantung satu dan lainnya itulah pentingnya berbagi dalam hal yang baik berdasarkan syariat agama. Literasi masyarakat bagaimana pentingnya dan caranya berwakaf karena wakaf adalah salah satu jalan yang baik untuk berbagi dan menjadi alternatif solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial. Pada intinya bila Wakif atau pemberi wakaf yang sudah menyerahkan hartanya untuk di wakafkan maka tidak dapat meminta kembali harta wakaf tersebut. 


Prinsip pengelolaan dan pengembangan wakaf uang antara lain

✅ Amanah dan Kemanfaatan 

✅ Efisiensi dan efektivitas 

✅ Profesionalitas dan Berkeadilan 

✅ Transparansi dan Akuntabilitas 

✅ Sinergitas dan Berkepastian hukum


Sistem informasi wakaf uang sangat perlu untuk diketahui terutama karena keterkaitannya dengan catatan pengelolaan keuangan, inilah catatan pentingnya sistem informasi wakaf uang.

☑️ Sistem informasi yang memuat database pengelolaan dan pengembangan wakaf uang disusun secara lengkap dan periodik oleh pengelola.


☑️ Sistem informasi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang di integrasikan dengan sistem informasi Muhammadiyah.


☑️ Pengelola mengembangkan sistem informasi manajemen wakaf uang secara modern.


Program dan kegiatan atas pengelolaan dan pengembangan wakaf uang. Nah pastinya diantara para Wakif ada sebagian yang ingin mengetahui program yang sudah dilakukan oleh Mauquf alaih antara lain sebagai berikut:

1. Sarana dan kegiatan ibadah.

2. Sarana, kegiatan pendidikan dan kesehatan.

3. Bantuan kepada Fakir miskin, anak telantar, Yatim piatu dan Beasiswa.

4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tugas Pengelola wakaf uang, adapun untuk tugas dari pengelola adalah untuk kemaslahatan umat begitupun dengan tugas Pengelola wakaf uang diantaranya adalah,

1. Melakukan pengadministrasian wakaf uang.

2. Mengelola dan mengembangkan wakaf uang sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.

3. Mengawasi dan melindungi Wakaf uang.

4. Mendiskusikan hasil pengelolaan wakaf uang.

5. Mengkonsultasikan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan pusat dan majelis tingkat pusat bagi pengelola tingkat pusat.

6. Mengkonsultasikan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada pengelola di tingkat atasnya dan kepada pimpinan Muhammadiyah serta majelis tingkat wilayah bagi pengelola di tingkat wilayah.


Pengelolaan wakaf dengan pemanfaatan digital memudahkan pengelolaan wakaf agar lebih efektif dan teroganisir untuk dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat  sedangkan untuk Asuransi tidak boleh untuk di jadikan wakaf jelas Bapak Tambunan.


Bersama Forjukafi memasyarakatkan literasi wakaf
Image by emma 


Potensi wakaf, untuk saat ini dapat dikatakan bahwa potensi wakaf uang masih jauh dari yang diharapkan, akan tetapi tidak mustahil dapat dikejar apabila masyarakat lebih mengetahui literasi wakaf. Lalu seperti apa potensi wakaf itu berikut catatannya.

- Berdasarkan data sistem informasi wakaf (SIWAK) Kementrian Agama yang diakses pada 29 September 2021 potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas tanah 55 529,87 hektar.


- Sementara itu, menurut Badan wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp. 180 Triliun.


Jelas hal ini sangat jauh dari potensi wakaf tanah  yang mana pemanfaatannya dapat di nikmati oleh umum, jika potensi wakaf tunai meningkat maka akan lebih banyak lagi pemanfaatan yang akan di nikmati oleh umum.


Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi mengatakan, mereka tidak hanya mendorong literasi wakaf. Tetapi juga mendorong pencapaian penghimpunan wakaf hingga mendekati nilai potensinya. Dengan cara gerakan literasi wakaf lewat media sosial melalui influence dan millenial. “Dengan wadah ini, mari sama-sama kita kejar potensi wakaf nasional,” katanya.


Bersama Forjukafi memasyarakatkan literasi wakaf
Image by emma 


Forjukafi pun bisa menerima wakaf karena sudah berbadan hukum yaitu Jala Surga  yang merupakan yayasan yang menaungi Forjukafi nah untuk lebih jelasnya dapat dilihat http://jalasurga.com diacara Rakernas hari Jum'at ini, ketua umum Forjukafi bpk. Wahyu Muryadi mengatakan bahwa mereka tidak hanya mendorong literasi wakaf tetapi juga mengupayakan pencapaian penghimpunan wakaf hingga mendekati nilai utamanya dan bersama Forjukafi bersama kita kejar potensi wakaf Nasional.


Begitu berharganya nilai wakaf baik wakaf harta benda maupun wakaf uang, karena dengan berwakaf tidak hanya sarana dan prasarana umum yang meningkat akan tetapi pemanfaatan pun dapat dirasakan oleh umum yang tentunya menandakan bahwa peningkatan perekonomian serta menurunkan angka kemiskinan. Yuk mari kita bersama menyisihkan sedikit uang kita secara berkala untuk diwakafkan, kelak kemudian hari kita akan merasakan dampak baik dari perbuatan baik kita itu.





Komentar

Leha Barqa mengatakan…
Alhamdulillah, dgn dukungan Forjukafi smoga masyarakat dapat lebih memahami literasi seputar wakaf ya kak.
Bambang Irwanto mengatakan…
Dulu juga saya mengira wakaf itu hanya sebidang tanah, Mbak. terus untuk dibangun masjid, madrasah, atau untuk makam.Terus berwakaf harus orang kaya, karena tanah kan mahal hehehe.
Ternyata wakaf bisa siapa saja. Wakaf sangat luas dan tidak sekadar 3M. Misalnya kita bisa berwakaf berupa uang, lalu dari uang terkumpul itu dibangun hal-hal bermanfaat. misal sumur dan kamar mandi.
Bambang Irwanto mengatakan…
Dulu juga saya mengira wakaf itu hanya sebidang tanah, Mbak. terus untuk dibangun masjid, madrasah, atau untuk makam.Terus berwakaf harus orang kaya, karena tanah kan mahal hehehe.
Ternyata wakaf bisa siapa saja. Wakaf sangat luas dan tidak sekadar 3M. Misalnya kita bisa berwakaf berupa uang, lalu dari uang terkumpul itu dibangun hal-hal bermanfaat. misal sumur dan kamar mandi
Fenni Bungsu mengatakan…
Bisa yuk kita dukung gerakan wakaf ini, karena potensinya memang besar untuk kemaslahatan umat.
Serta literasi wakaf ini memang perlu masif disosialisasikan
Fionaz mengatakan…
Kalau dulu saya pahamnya wakaf itu hanya berupa sebidang tanah yang diserahkan untuk digunakan sebagai fasilitas umum seperti tempat ibadah atau makam. Ternyata sekarang bisa berupa uang juga ya kak
Maria G Soemitro mengatakan…
happy banget sekarang semakin banyak saluran untuk zakat, infak, wakaf ya?

tugas kita hanya menyisihkan penghasilan tiap bulan agar hidup barokah

Dwi Ananta mengatakan…
Wakaf ternyata bisa berupa uang ya. Selama pengelolahnya amanah sih, Insyallah wakaf uangnya bermanfaat untuk orang-orang yang membutuhkannya.
UNITalk mengatakan…
Wah, aku baru tau wakaf bisa berupa uang. Terima kasih infonya, Mbak. Ngelihat fotonya di perpusnas aku jadi pengen ke Jakarta hehe
Irawati Hamid mengatakan…
alhamdulillah yaa, sekarang gak perlu punya tanah dulu baru bisa wakaf karena kita udah bisa wakaf dalam bentuk uang
www.kisahsejati.com mengatakan…
Dengan adanya wakaf ini sangat membantu kebutuhan masyarakat pada umumnya. Sepeti pembangunan mesjid ya. Ingat dulu tetangga saya memberikan sebagian wakaf berupa tanah untuk kuburan warga sekitar
Salam: Dennise Sihombing
Lia Lathifa mengatakan…
Aku pernah membaca manfaat wakaf tuh kalau digalakkan bakal bisa mengentaskan kemiskinan juga, misal dibelikan tanah dan dikelola masyarakat sekitar untuk perkebunan, hasilnya bisa dikonsumsi dan dijual. Semoga makin banyak yang melek literasi wakaf
I'm Blogger mengatakan…
Kehidupan umat Islam akan terbantu dengan adanya wakaf dan sejumlah potensinya untuk imat. Jurnalis wakaf seru untuk tarbiyah potensi umat Islam dan pemanfaatannya.
lendyagasshi mengatakan…
MashAllah~
Memang nikmatnya pahala wakaf ini memanjang hingga sang wakif meninggalpun pahala masih mengalir. In syaa Allah mengamanahkan pada lembaga yang tepat sehingga bisa menjadi jalan pengembangan ummat.
Dee_Arif mengatakan…
Zakat punya manfaat besar buat ekonomi umat
Potensi zakat di Indonesia juga sangat menjanjikan ya mbak
Rugi kalau tidak dikelola dengan baik
Oleh karena itu, literasi zakat seperti ini sangat penting

Postingan populer dari blog ini

7 strategi menghindari resiko mata kering

Serunya Back to school with home credit Indonesia

11 Tahun KEB, Berjejak dan Berbagi

[ blog review ] Film anak Indonesia terbaru "koki-koki cilik"

Pentingnya Vaksin Influenza Quadrivalent untuk Tenaga kesehatan dan kelompok Rentan